
Hulondalo.Id – Lagi-lagi, Bhabinkamtibmas Polsek Atinggola berhasil menangkap minuman keras jenis Cap Tikus Kamis (10/1/19) dini hari tadi sekitar pukul 04.15 wita. Penangkapan itu berawal dari operasi kepolisian imbangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Atinggola Iptu Roni Supri Thamrin Noe tepat di depan Mapolsek Atinggola.
Dalam operasi itu, polisi mendapati sebuah mobil pick up bernopol DB 8744 EF dari arah Sulawesi Utara yang diduga mengangkut Cap Tikus sebanyak 55 kantong plastik. Dalam 1 kantong plastik kurang lebih isinya sekitar 25 liter. Dan jika ditotalkan mencapai 1,3 ton. Walhasil, sopir dengan inisial KG (22) bersama VM (23) yang diduga sebagai pemilik miras tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Barang buktinya sementara dibawa ke Polres Gorontalo dan dikawal oleh Bhabinkamtibmas Polsek Atinggola,” ungkap Kapolsek Atinggola Iptu Roni Supri Thamrin Noe. (Hl/din)