
Hulondalo.id – Warga Kelurahan Dutulanaa Limboto, AS alias Gus (44) diduga mencuri alat musik di cafe Ebony Hutuo. Barang dicuri juga jumlahnya tak sedikit.
Informasi yang diperoleh hulondalo.id, dugaan pencurian ini terjadi Senin (28/9/2020) sekitar pukul 20.00 wita. Pelaku terinformasi merasa kesal dengan suara musik di cafe tersebut, yang dianggap terlalu keras, dan tak mengenal waktu.
Kekesalan pelaku akhirnya dilakukan dengan membobol tembok belakang rumahnya, menggunakan batu di sekitar cafe. Berhasil membobol tembok, pelaku langsung mengambil alat-alat musik dan membawa ke rumahnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, SIK mengatakan, dugaan pencurian ini merupakan laporan masyarakat. Cafe tersebut melapor bahwa, telah kehilangan beberapa alat musik. Laporan ini langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengembangan.
“Hasil pengembangan, kami menangkap AS alias Gus, adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dab 5e KUHP dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun penjara,” terang Ade Permana saat konferensi Pers di Polres Gorontalo, Rabu (21/10/2020).
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta,” tambahnya.
Adapun barang bukti yakni 3 unit Power masing-masing merk Aiwa av. 1300 K warna silver, pekey Cs 4000 warna hitam dan bell warna hitam. Selain itu, 1 unit speaker warna hitam, 1 unit KJB KJ 288 warna hitam, 1 unit DVD Merk GMC warna hitam.
Barang bukti lainnya juga diamankan yakni, 1 unit Aqualizer Merk DBX warna hitam, 1 unit Televisi Merk TCL 14 inch warna merah muda, 1 unit Mixer merk Berringer warna hitam, 1 unit wireles merk shude warna hitam, 2 buah Mic warna hitam, 1 unit hard disc merk seagate warna hitam, 2 unit remote warna hitam, 3 buah kabel adaptor warna hitam dan 9 buah kabel. (Opin)