Hulondalo.id – Dua Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tukar posisi pada alat kelengkapan dewan (AKD).
Dua anggota DPRD yang tukar posisi itu, masing-masing Alhamid Ishak Otoluwa dan Mohamad Pateda.
Keduanya, tukar posisi usai surat dari F-PAN, dibacakan Sekretaris DPRD, Fahrudin Lasulika, pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses, Senin 9 Januari 2023.
Sekretaris DPRD, membacakan surat masuk dari F-PAN tertanggal 9 Januari 2023, terkait pemindahan anggota fraksi pada AKD itu.
Sebagaimana ketentuan Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib.
Dalam pasal 45 ayat 5, Perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke AKD lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah itu, paling singkat 2 Tahun 6 Bulan.
Dan berdasarkan usul fraksi dan pasal 53 ayat 5, perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran itu, paling singkat 1 tahun berdasarkan usul Fraksi.
Berdasarkan pasal 45 Ayat 5 dan Pasal 53 Ayat 5 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata tertib, menyampaikan perpindahan anggota fraksi dari Badan Anggaran ke Badan Musyawarah dan dari Badan Musyawarah ke Badan Anggaran, untuk diumumkan pada rapat paripurna.
Adapun anggota F-PAN yang pindah sebagai berikut:
Alhamid Ishak Otoluwa, pindah dari Badan Musyawarah ke Badan Anggaran dan, Mohamad Pateda, pindah dari Badan Anggaran ke Badan Musyawarah. (Prin)