Evaluasi Rancangan RKPD Tahun 2022, Marten: Utamakan Kualitas Belanja

- Senin, 8 Maret 2021 | 19:58 WIB
Walikota Gorontalo, Marten Taha memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pengendalian dan Evaluasi Rancangan RKPD 2022. (foto:istimewa)
Walikota Gorontalo, Marten Taha memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pengendalian dan Evaluasi Rancangan RKPD 2022. (foto:istimewa)

-
Walikota Gorontalo, Marten Taha memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pengendalian dan Evaluasi Rancangan RKPD 2022. (foto:istimewa) Hulondalo.id – Kualitas belanja atau quality of spending penting ditingkatkan, sebagai jawaban akan terbatasnya sumber pendanaan dalam membangun daerah. Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, tantangan utama yang dihadapi Pemkot Gorontalo adalah, konsistensi antara program, kegiatan dan subkegiatan yang direncanakan dalam RKPD, dengan terbatasnya ruang gerak di APBD. Belum lagi kata dia, kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan, menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan daerah. “Untuk menjawab tantangan itu, diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja atau quality of spending, melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran,” kata Walikota dalam Rapat Kerja Pengendalian dan Evaluasi Rancangan RKPD 2022 di Manado, Senin (8/3/2021). Hal itu kata Walikota, juga telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003, dan PP nomor 12 tahun 2019. Tiga pilar masing-masing eksekutif, legislatif dan masyarakat kata Walikota, juga harus bersama melakukan harmonisasi usulan pembangunan yang bersumber dari Musrenbang, dan pokok pikiran DPRD. Nantinya kata Walikota ketika semua masukan dari berbagai pemangku kepentingan sudah disepakati dalam RKPD, maka pembahasan KUA, PPAS maupun APBD, tidak akan banyak perubahan, kecuali ada kebijakan darurat dan mendesak. Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen mengatakan, kegiatan digelar bedasarkan beberapa regulasi yakni, Undang-undang nomor 25 tahun 2004, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017. Nantinya, output daripada kegiatan ini berupa kesepakatan bersama, atas prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yang dimuat dalam RKPD. (MG04/Adv)

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X