
Pengumuman yang ditempel tentang Pergub Gorontalo nomor 46 tahun 2020. (foto:istimewa)
Hulondalo.id – Mulai tanggal 5 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Gorontalo, bebas dari denda. Ini seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo nomor 46 tahun 2020.
Selain denda pajak kendaraan, Pergub ini juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).
“Kami menghimbau agar masyarakat memanfaatkan ini,” kata Plt. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, Kamis (22/10/2020). (man)
Lebih jauh isi dari Pergub tersebut, bisa didownload dibawah ini:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O