Hulondalo.id – Pemda Kabupaten Gorontalo Utara, akan mengusulkan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes), untuk tahun 2023.
Kebutuhan PPPK Nakes itu, akan diusulkan Pemda, ke kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, usai mengikuti Zoom meeting pelaksanaan persiapan DESK rencana kebutuhan tenaga kesehatan, dan sosialisasi peraturan menteri keuangan Nomor 212 Tahun 2022, terkait penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2023, diruang Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Kamis 19 Januari 2023.
“Pada dasarnya, untuk perekrutan tenaga PPPK Kesehatan itu, kita untuk bulan Januari ini diharuskan sudah mengusulkan kebutuhan,” ungkap Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro.
Sekda mengatakan, Dinas Kesehatan sudah diperintahkan untuk segera melaksanakan analisa jabatan dan analisa beban kerja, sebagai dasar penentuan kebutuhan untuk diajukan ke Kemenpan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan pihak Kemenpan kata Sekda, pengusulan PPPK tenaga kesehatan itu, diberi batas waktu sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 ini.
“Alhamdulillah, ternyata dinas kesehatan telah menyusun kebutuhan itu berdasarkan anjab,” kata Sekda.
Sekda mengungkapkan, kebutuhan tenaga kesehatan di Gorontalo Utara itu sebanyak 993 orang.
Yang sudah terangkat melalui PPPK baru 4 orang, bertambah dengan yang baru lulus belum lama ini sebanyak 373 orang.
Untuk kebutuhan yang akan diusulkan itu ditambah dengan yang akan di pekerjakan atau ditempatkan di Rumah Sakit Pratama sebanyak 128 orang.
“Sehingga kebutuhan yang harus kita usulkan hari ini ke Kemenpan itu adalah 744,” jelas Sekda.
“Insya Allah ini sesuai dengan mekanisme, sehingga begitu di verifikasi, validasi oleh pihak kemenpan akan diterbitkan kebutuhan kita itu, untuk kita melakukan tes lagi, ujian sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah Sekda.
Penganggarannya kata Sekda, untuk gaji dan tunjangan PPPK itu, sebagaimana dijelaskan dalam zoom itu, tidak melulu melalui dana transfer DAU, namun juga bisa melalui pendanaan lainnya. (Adv)