
Hulondalo.id – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan jelang perayaan natal dan tahun baru 2022 pada masa pandemi covid-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid -19.
Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kemenag Dr Pontus Sitorus mengatakan, terkait surat edaran tersebut hal ini dimaksudkan agar perayaan ibadah Natal 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.
“Kami dari semua jajaran Kemenag, khususnya Bimas Kristen dan Bimas Katolik telah melakukan sosialisasi (kepada jemaat) mengenai aturan ini” jelas Pontus pada dialog “Produktif Jumat: Protokol Kesehatan Perayaan Natal 2021”, Jumat (24/12/2021).
Dirinya menjelaskan regulasi yang tertuang dalam surat edaran tersebut di antaranya, adanya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). serta gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
“Dalam pelaksanaan ibadah Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana, yakni dianjurkan dilakukan secara hybrid. Dan jika ibadah dilaksanakan di gereja, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan, dan jam operasional gereja paling lama sampai pukul 22.00 WIB,” kata Pontus.
Sementara, bagi pengelola gereja diwajibkan di antaranya untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecekan suhu, hand sanitizer atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, dengan catatan hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan ibadah.
“Surat edaran in tidak hanya diperuntukkan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan Katolik, seluruh rektor sekolah tinggi keagamaan, kepala kantor Kemenang untuk menerapkan surat edaran ini. Dan ini sudah disosialisasikan hingga ke masyarkat luas,” imbuhnya.(Jeff)