Hulondalo.id – Puluhan aparat mendatangi sebuah kost yang terletak di jalan Achmad Yani, Kelurahan Wongkaditi, Kota Gorontalo.
Tempat Kost bernama Andromeda itu, dipasangi spanduk bertuliskan Telah Disita tanah dan bangunan ini.
Pemiliknya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Polresta Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Kota Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta Tambunan menuturkan, ada tiga tersangkan dalam kasus TPPU.
Tersangka utama adalah FE, tersangka kedua berinsial M istri dari tersangka utama.
Dan terakhir adalah SB oknum karyawan salah satu bank BUMN, yang ditetapkan tersangka usai pengembangan dari dua pelaku sebelumnya.
Kasus ini terungkap pada tahun 2022. FE tersangka utamanya sudah ditahan di Lapas Kota Gorontalo.
Penyitaan dilakukan, karena diduga bangunan Kost Andromeda itu dibeli dari hasil kejahatan.
Tersangka M sebelumnya adalah karyawan sebuah perusahaan UD (usaha dagang). Disitu kata Leonardo, tersangka M melakukan mark up untuk harga barang.
“keuntungan tersebut kemudian di putar untuk pembelian rumah, kos-kosan, dan barang-barang pribadi,” ungkap Leonard.
Kerugian yang dialami dalam tindak pidana pencucian uang ini, sebesar Rp6,7 miliar.
“Kami sudah menghimbau penghuni kos-kosan, dan telah memasang bener penyitaan serta memberikan waktu selama 2 hari kepada penghuni sebelum kita langsung police line,” tandasnya. *