Hulondalo.id – Sejak ditetapkan logo halal baru oleh Kemenag secara Nasional, pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
Kabid Bimas Islam, Kemenag Provinsi Gorontalo, Suleman Tongkonoo menerangkan hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran waktu kepada pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi halal sebelum keputusan Kemenag ini diterbitkan.
Ia menjelaskan, bagi para pelaku usaha yang baru mau mengurus sertifikat halal yang mulai pada tanggal 1 Maret sudah menggunakan logo baru.
Sementara, bagi para pelaku usaha yang sudah terlanjur memakai label halal yang lalu, jika hal tersebut tetap berlaku sampai jangka waktu berlaku habis.
“Mau mengurus sertifikat halal yang baru, setelah tanggal 1 maret itu tentunya sudah menggunakan logo yang baru,” ujar Suleman, Rabu (16/3/2022).
“Alhamdullillah saat ini mulai muncul kesadaran masyarakat terhadap produk halal,” pungkasnya. (via)