
Hulondalo.id – Jajaran Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (24/1/2019). Kali ini, seorang warga Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, berinisial AH (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena kepemilikan 2 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar, tersangka AH ditangkap anggota kita sekitar pukul 0.30 Wita. Yang bersangkutan adalah seorang nelayan di Desa Pohuwato Kecamatan Marisa,” ungkap Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo SIK MH.
Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan pengembangan. Alhasil, polisi menangkap AH, seorang nelayan di Desa Pohuwato. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 2 plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu ada uang sejumlah Rp 400 Ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.
Tak berhenti sampai disitu, polisi juga sempat menggeledah rumah tersangka di Desa Pohuwato untuk mencari bukti lainnya. Alhasil, polisi mengamankan barang bukti yang berkaitannya dengan narkoba, diantaranya 1 buah kaca pirex, 4 buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 buah jarum besar, 1 buah jarum kecil dan 1 buah korek api gas yang dikemas dalam pembungkus rokok.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK mengamini penangkapan narkoba di Kabupaten Pohuwato tersebut. Dia mengatakan, sesuai arahan Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Rachmad Fudail MH bahwa perang terhadap narkoba terus digencarkan.
Wahyu pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo agar menjauhi narkoba. “Jangan coba-coba mendekatinya, karena sekali mendekat maka akan sulit menjauhinya. Ingat masa depan anda. Kami jajaran Kepolisian Daerah Gorontalo tidak akan kompromi terhadap para pengedar maupun penyalahguna narkoba,” tegas dia.(Mances)