Hulondalo.id
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SULAWESI
      • GORONTALO
        • PROVINSI GORONTALO
        • GORONTALO KOTA
        • GORONTALO KAB
        • BOALEMO
        • POHUWATO
        • BONE BOLANGO
        • GORONTALO UTARA
      • SULTENG
    • JAWA
      • JATIM
    • MALUKU UTARA
    • SUMATERA
  • PERISTIWA
    • LIPU’U
    • KRIMINAL
    • 60KATA
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • INFOGRAFIS
Facebook Twitter Instagram
Hulondalo.id
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Facebook Instagram Twitter YouTube Pinterest TikTok
Selasa, Juli 5
  • HOME
  • HEADLINE

    Cara Aman Cari Cuan, 6 Ribu Warga Gorontalo Jadi Investor

    02/07/2022 21:34

    Tiba di Gorontalo, Ini Profil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika

    02/07/2022 14:33

    Asia Mini Football, Gorontalo Bakal Tuan Rumah Turnamen Berkelas Internasional

    28/06/2022 20:37

    393 JCH Gorontalo Diberangkatkan, Hamka: Selamat Menunaikan Ibadah Haji

    28/06/2022 09:58

    Operasi Patuh Otanaha 2022 Jaring 2013 Pelanggaran Lalu Lintas

    27/06/2022 21:58
  • NASIONAL

    Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Bakal Jadi Syarat Perjalanan

    04/07/2022 21:38

    Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022

    30/06/2022 22:22

    Gaji 13 Dibayarkan Bulan Juli, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

    28/06/2022 23:28

    Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Dasco: DPR Akan Lakukan Kajian

    28/06/2022 23:15

    Batas 20 Juli, Tiktok, Go-Jek dan Ribuan PSE Diminta Daftar Ulang ke Kemenkominfo

    28/06/2022 13:23
  • DAERAH
    • SULAWESI
      • GORONTALO
        • PROVINSI GORONTALO
        • GORONTALO KOTA
        • GORONTALO KAB
        • BOALEMO
        • POHUWATO
        • BONE BOLANGO
        • GORONTALO UTARA
      • SULTENG
    • JAWA
      • JATIM
    • MALUKU UTARA
    • SUMATERA
  • PERISTIWA
    1. LIPU’U
    2. KRIMINAL
    3. 60KATA
    4. View All

    Selamat, 36 Anggota Polres Bone Bolango Naik Pangkat

    03/07/2022 13:45

    Bocah 9 Tahun di Tilango Buta usai Main Handphone, Begini Ceritanya.. 

    03/07/2022 11:35

    Jangan Dianggap Sepele, Pohuwato Darurat Kasus Bunuh Diri

    01/07/2022 21:45

    Oknum Jaksa Nakal di Kabgor, Terancam Dipecat Hingga Diproses Hukum

    01/07/2022 17:00

    Seorang Wanita di Huntu Barat Dibacok Adik Ipar, Tiga Jarinya Putus

    02/07/2022 23:19

    Penikaman di Cafe NMC, Pelakunya Masih 17 Tahun

    21/06/2022 12:33

    27 Reka Adegan Bocah Tewas Dianiaya, Terungkap Perlakuan Sadis Nenek Tiri pada Korban

    17/06/2022 12:59

    Reka Ulang Anak Tewas Dianiaya di Gorontalo, Warga Histeris Lihat 3 Tersangka 

    17/06/2022 10:08

    Geger Longsor Tambang Emas Ampibabo Parigi Moutong Telan Korban Jiwa

    24/02/2021 23:30

    Gempa Bumi 5,8 SR Guncang Buol Sulawesi Tengah, Terasa Hingga Gorontalo

    23/02/2021 03:51

    Gempar Video Mesum ‘Threesome’ Ibu dan Anak Perempuannya Beredar di Aplikasi Messenger

    06/02/2021 00:11

    Deretan Film Box Office 2021 yang Tak Boleh Dilewatkan

    23/01/2021 21:20

    Selamat, 36 Anggota Polres Bone Bolango Naik Pangkat

    03/07/2022 13:45

    Bocah 9 Tahun di Tilango Buta usai Main Handphone, Begini Ceritanya.. 

    03/07/2022 11:35

    Seorang Wanita di Huntu Barat Dibacok Adik Ipar, Tiga Jarinya Putus

    02/07/2022 23:19

    Tiba di Gorontalo, Ini Profil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika

    02/07/2022 14:33
  • EKONOMI

    Cara Aman Cari Cuan, 6 Ribu Warga Gorontalo Jadi Investor

    02/07/2022 21:34

    1 Juli, 5 Daerah Ini Uji Coba Beli Pertalite dan Solar Lewat MyPertamina

    28/06/2022 10:41

    Kurangi Sampah Plastik, Pemerintah Daerah Didorong Terapkan Praktik Ekonomi Sirkuler

    21/06/2022 23:25

    Alfamart Kampanye Go Green di Pesisir Bonebol dengan Bagi-bagi Eco Bag

    15/06/2022 22:14

    Impian Dapur Indah, Kini Bisa Anda Wujudkan di Modena Gorontalo

    08/06/2022 22:43
  • POLITIK

    Bawaslu Bonebol Bangun Karakter Pengawasan Partisipatif Pemilu lewat Dialog Publik

    28/06/2022 19:39

    Bawaslu Ajak Organisasi Kepemudaan di Bonebol Kawal Pemilu 2024

    22/06/2022 15:29

    Prabowo Presiden 2024, Saipul Mbuinga Bakar Semangat Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya

    21/06/2022 16:53

    Tahapan Pemilu 2024 Dilaunching Malam Ini, KPU Bonebol Gelar Nobar

    14/06/2022 16:28

    Dua Kekuatan Berhasil Disatukan, Ryan Kono dan Risman Taha,

    03/06/2022 06:07
  • PENDIDIKAN

    Gelar Baksos, Mahasiswa Prodi AB dan Administrasi Perkantoran Kolaborasi

    04/07/2022 14:26

    Prodi ARS Ajak Masyarakat Cegah HIV

    04/07/2022 14:06

    Studi Kepakaran PPs Unbita Memang Beda

    03/07/2022 07:42

    Ketua YBMG & Rektor UBM Hadiri Rembuk Nasional APTISI di Nusa Dua Bali

    01/07/2022 20:03

    Direktur RS Ibnu Sina Makassar Tutup Perkuliahan Semester Genap Mahasiswa ARS

    29/06/2022 22:44
  • OPINI

    MENUJU PEMILU YANG LEBIH BAIK..! Cerdas, Mudah, Cepat dan Tepat

    26/06/2022 08:22

    Anas Jusuf & Keajaiban Takdir

    03/01/2022 09:17

    Kita Sebagai Konsumen Teknologi

    06/12/2021 11:53

    Jangan Mudah Percaya Pada Seseorang

    24/11/2021 14:32

    Menghadapi Tren Teknologi Tahun 2022

    22/11/2021 21:11
  • INFOGRAFIS

    Waspada, Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak hingga Galeri HP Tanpa Kamu Sadari

    30/06/2021 14:06

    Kongres Pertama IKA UNG, Begini Peta Kekuatan 3 Kandidat 

    26/03/2021 22:32

    Selain Filipina, Komoditi Asal Gorontalo Ini Tembus Jerman hingga Rusia

    04/02/2021 13:20

    Infografis: Fakta-fakta RUU Minuman Beralkohol

    12/11/2020 22:42

    Cek Disini!! Figur Paling Tajir dari 3 Pilkada di Gorontalo

    28/09/2020 22:56
Hulondalo.id
Home » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

Trending
  • Bocah 9 Tahun di Tilango Buta usai Main Handphone, Begini Ceritanya.. 
  • Seorang Wanita di Huntu Barat Dibacok Adik Ipar, Tiga Jarinya Putus
  • Cuma Butuh 3 Semester, Penyetaraan Guru SD/ PAUD Sarjana Tidak Linier
  • Selamat, 36 Anggota Polres Bone Bolango Naik Pangkat
  • Seleksi 4 Jabatan Eselon II di Gorontalo Utara Dimulai
  • Doa Syukuran Warnai Hari Bhayangkara ke 74 di Mako Polres Tolitoli
  • 5 Cara Jualan Online untuk Pemula dari Awal Hingga Berhasil
  • Tiba di Gorontalo, Ini Profil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika
  • Tinjau Proyek PEN, Ryan: Kualitas Diutamakan, Bisa Gerakkan Ekonomi
  • Cara Aman Cari Cuan, 6 Ribu Warga Gorontalo Jadi Investor
Terbaru

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-76, Bupati Saipul Ucapkan Terima Kasih ke Polri 

05/07/2022 12:16

Tinjau Proyek PEN, Ryan: Kualitas Diutamakan, Bisa Gerakkan Ekonomi

04/07/2022 22:04

Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Bakal Jadi Syarat Perjalanan

04/07/2022 21:38

Camat Kwandang Gelar Rapat Internal Persiapan Pilkades

04/07/2022 20:40

DPRD Evaluasi Program Pendamping Ceria

04/07/2022 20:31

Buka Latsar CPNS Golongan II dan III, Darda: Pahami Nilai Dasar Berakhlak

04/07/2022 15:51

Seleksi 4 Jabatan Eselon II di Gorontalo Utara Dimulai

04/07/2022 15:28
© 2022 Hulondalo.id. Webmaster by Gacokreatif.id
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.