
Hulondalo.Id – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan perkara miras 2.569 dus ke kejaksaan, Kamis (24/1/2019), seperti diutarakan
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK.
Dikatakannya, perkara ribuan dus miras yang ditangani oleh Ditreskrimsus telah dinyatakan lengkap atau P21, Desember 2018 lalu. “Kasus miras ini sudah lama P21nya sekitar 26 Desember 2018 dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan baru hari ini sekitar pukul 13.00 wita dilaksanakan tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti ),” terang Wahyu.
Seperti diketahui, tersangka yang diserahkan yakni inisial WB dan VI dengan barang bukti terdiri dari 2.569 dus (30.828 botol) minuman keras golongan B merk Pinaraci serta 5 unit kendaraan bermotor roda empat.
“Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras. Kami Jajaran Kepolisian Polda Gorontalo sebagaimana perintah bapak Kapolda Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH akan terus memberantas peredaran minuman keras di bumi Hulondalo,” pungkas wahyu. (dhin)