Polisi Sebut Tangan dan Kaki Mayat Mami Jesi Terikat, Korban Pembunuhan?

- Rabu, 3 Maret 2021 | 22:01 WIB
Jasad Fajrin Hilipito alias Aji alias Mami Jesi saat dibawa menggunakan mobil ambulans untuk keperluan otopsi. (F. Ingki/HL)
Jasad Fajrin Hilipito alias Aji alias Mami Jesi saat dibawa menggunakan mobil ambulans untuk keperluan otopsi. (F. Ingki/HL)

-
Jasad Fajrin Hilipito alias Aji alias Mami Jesi saat dibawa menggunakan mobil ambulans untuk keperluan otopsi. (F. Ingki/HL) Hulondalo.id - Polres Gorontalo Kota masih melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan mayat di salah satu kos-kosan di jalan Palma, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (3/3/2021). Terungkap, mayat yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan itu bernama Fajrin Hilipito alias Aji alias Mami Jesi (26) yang merupakan warga Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. "Iya, tadi kita sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ada dari Polsek, dari Polres dan Bid Dokkes Polda Gorontalo juga datang. Mayat ini alamatnya di Tapa, Bone Bolango. Sementara mayat sudah dibawa ke rumah sakit untuk di otopsi," kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP ketika dikonfirmasi wartawan. Desmont membenarkan jika mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Namun, dari hasil sementara olah TKP, belum diketahui apakah ada barang-barang yang hilang. Disinggung mayat Mami Jesi merupakan korban pembunuhan? Desmont menyampaikan pihaknya belum terburu-buru memberikan kesimpulan di mana pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. "Kalau ditanya ada tanda-tanda kekerasan, kita belum bisa memastikan karena kondisi mayat sudah bengkak dan berbau menyengat," tambah mantan Kapolres Bone Bolango itu. Dari keterangan sementara saksi-saksi di sekitar kos menyebut bahwa korban terakhir kali terlihat pada hari Senin (1/3/2021). Setelah itu baru ditemukan hari ini dalam kondisi sudah tidak bernyawa.(Mg01)

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Jokowi ‘Jatuh Cinta’ Dengan Pohuwato

Senin, 22 April 2024 | 08:30 WIB
X