Hulondalo.id
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SULAWESI
      • GORONTALO
        • PROVINSI GORONTALO
        • GORONTALO KOTA
        • GORONTALO KAB
        • BOALEMO
        • POHUWATO
        • BONE BOLANGO
        • GORONTALO UTARA
      • SULTENG
    • JAWA
      • JATIM
    • MALUKU UTARA
    • SUMATERA
  • PERISTIWA
    • LIPU’U
    • KRIMINAL
    • 60KATA
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • INFOGRAFIS
Facebook Twitter Instagram
Hulondalo.id
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Facebook Instagram Twitter YouTube Pinterest TikTok
Selasa, Juli 5
  • HOME
  • HEADLINE

    Cara Aman Cari Cuan, 6 Ribu Warga Gorontalo Jadi Investor

    02/07/2022 21:34

    Tiba di Gorontalo, Ini Profil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika

    02/07/2022 14:33

    Asia Mini Football, Gorontalo Bakal Tuan Rumah Turnamen Berkelas Internasional

    28/06/2022 20:37

    393 JCH Gorontalo Diberangkatkan, Hamka: Selamat Menunaikan Ibadah Haji

    28/06/2022 09:58

    Operasi Patuh Otanaha 2022 Jaring 2013 Pelanggaran Lalu Lintas

    27/06/2022 21:58
  • NASIONAL

    Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Bakal Jadi Syarat Perjalanan

    04/07/2022 21:38

    Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022

    30/06/2022 22:22

    Gaji 13 Dibayarkan Bulan Juli, Plus 50 Persen Tunjangan Kinerja

    28/06/2022 23:28

    Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Dasco: DPR Akan Lakukan Kajian

    28/06/2022 23:15

    Batas 20 Juli, Tiktok, Go-Jek dan Ribuan PSE Diminta Daftar Ulang ke Kemenkominfo

    28/06/2022 13:23
  • DAERAH
    • SULAWESI
      • GORONTALO
        • PROVINSI GORONTALO
        • GORONTALO KOTA
        • GORONTALO KAB
        • BOALEMO
        • POHUWATO
        • BONE BOLANGO
        • GORONTALO UTARA
      • SULTENG
    • JAWA
      • JATIM
    • MALUKU UTARA
    • SUMATERA
  • PERISTIWA
    1. LIPU’U
    2. KRIMINAL
    3. 60KATA
    4. View All

    Selamat, 36 Anggota Polres Bone Bolango Naik Pangkat

    03/07/2022 13:45

    Bocah 9 Tahun di Tilango Buta usai Main Handphone, Begini Ceritanya.. 

    03/07/2022 11:35

    Jangan Dianggap Sepele, Pohuwato Darurat Kasus Bunuh Diri

    01/07/2022 21:45

    Oknum Jaksa Nakal di Kabgor, Terancam Dipecat Hingga Diproses Hukum

    01/07/2022 17:00

    Seorang Wanita di Huntu Barat Dibacok Adik Ipar, Tiga Jarinya Putus

    02/07/2022 23:19

    Penikaman di Cafe NMC, Pelakunya Masih 17 Tahun

    21/06/2022 12:33

    27 Reka Adegan Bocah Tewas Dianiaya, Terungkap Perlakuan Sadis Nenek Tiri pada Korban

    17/06/2022 12:59

    Reka Ulang Anak Tewas Dianiaya di Gorontalo, Warga Histeris Lihat 3 Tersangka 

    17/06/2022 10:08

    Geger Longsor Tambang Emas Ampibabo Parigi Moutong Telan Korban Jiwa

    24/02/2021 23:30

    Gempa Bumi 5,8 SR Guncang Buol Sulawesi Tengah, Terasa Hingga Gorontalo

    23/02/2021 03:51

    Gempar Video Mesum ‘Threesome’ Ibu dan Anak Perempuannya Beredar di Aplikasi Messenger

    06/02/2021 00:11

    Deretan Film Box Office 2021 yang Tak Boleh Dilewatkan

    23/01/2021 21:20

    Selamat, 36 Anggota Polres Bone Bolango Naik Pangkat

    03/07/2022 13:45

    Bocah 9 Tahun di Tilango Buta usai Main Handphone, Begini Ceritanya.. 

    03/07/2022 11:35

    Seorang Wanita di Huntu Barat Dibacok Adik Ipar, Tiga Jarinya Putus

    02/07/2022 23:19

    Tiba di Gorontalo, Ini Profil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika

    02/07/2022 14:33
  • EKONOMI

    Cara Aman Cari Cuan, 6 Ribu Warga Gorontalo Jadi Investor

    02/07/2022 21:34

    1 Juli, 5 Daerah Ini Uji Coba Beli Pertalite dan Solar Lewat MyPertamina

    28/06/2022 10:41

    Kurangi Sampah Plastik, Pemerintah Daerah Didorong Terapkan Praktik Ekonomi Sirkuler

    21/06/2022 23:25

    Alfamart Kampanye Go Green di Pesisir Bonebol dengan Bagi-bagi Eco Bag

    15/06/2022 22:14

    Impian Dapur Indah, Kini Bisa Anda Wujudkan di Modena Gorontalo

    08/06/2022 22:43
  • POLITIK

    Bawaslu Bonebol Bangun Karakter Pengawasan Partisipatif Pemilu lewat Dialog Publik

    28/06/2022 19:39

    Bawaslu Ajak Organisasi Kepemudaan di Bonebol Kawal Pemilu 2024

    22/06/2022 15:29

    Prabowo Presiden 2024, Saipul Mbuinga Bakar Semangat Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya

    21/06/2022 16:53

    Tahapan Pemilu 2024 Dilaunching Malam Ini, KPU Bonebol Gelar Nobar

    14/06/2022 16:28

    Dua Kekuatan Berhasil Disatukan, Ryan Kono dan Risman Taha,

    03/06/2022 06:07
  • PENDIDIKAN

    Gelar Baksos, Mahasiswa Prodi AB dan Administrasi Perkantoran Kolaborasi

    04/07/2022 14:26

    Prodi ARS Ajak Masyarakat Cegah HIV

    04/07/2022 14:06

    Studi Kepakaran PPs Unbita Memang Beda

    03/07/2022 07:42

    Ketua YBMG & Rektor UBM Hadiri Rembuk Nasional APTISI di Nusa Dua Bali

    01/07/2022 20:03

    Direktur RS Ibnu Sina Makassar Tutup Perkuliahan Semester Genap Mahasiswa ARS

    29/06/2022 22:44
  • OPINI

    MENUJU PEMILU YANG LEBIH BAIK..! Cerdas, Mudah, Cepat dan Tepat

    26/06/2022 08:22

    Anas Jusuf & Keajaiban Takdir

    03/01/2022 09:17

    Kita Sebagai Konsumen Teknologi

    06/12/2021 11:53

    Jangan Mudah Percaya Pada Seseorang

    24/11/2021 14:32

    Menghadapi Tren Teknologi Tahun 2022

    22/11/2021 21:11
  • INFOGRAFIS

    Waspada, Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak hingga Galeri HP Tanpa Kamu Sadari

    30/06/2021 14:06

    Kongres Pertama IKA UNG, Begini Peta Kekuatan 3 Kandidat 

    26/03/2021 22:32

    Selain Filipina, Komoditi Asal Gorontalo Ini Tembus Jerman hingga Rusia

    04/02/2021 13:20

    Infografis: Fakta-fakta RUU Minuman Beralkohol

    12/11/2020 22:42

    Cek Disini!! Figur Paling Tajir dari 3 Pilkada di Gorontalo

    28/09/2020 22:56
Hulondalo.id
Home » Opini » Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Dalam Pembebasan Lahan GORR
Headline

Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Dalam Pembebasan Lahan GORR

By Maman01/07/2019 06:004 Mins Read
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi pengakuan utama kita bersama, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya kita semua tunduk terhadap Hukum dan HAM, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan menurut Pasal 28 D UUD 1945, “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD 45 di atas bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)

Bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan GORR di Gorontalo sebesar Rp. 85 Milyar (80 %) dari anggaran total, apakah itu wajar ? karena Kejaksaan Tinggi menyatakan perhitungan itu sementara. Haruslah perhitungan itu sudah jelas dan nyata dilakukan oleh Lembaga Negara (Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK) bukan oleh Lembaga lain, karena dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”.

Hal yang sama seperti dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Bahwa Kerugian Negara dalam perkara korupsi sebagaimana dinyatakan sebagai unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya unsur ini maka tidak ada korupsi. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 0003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006 “unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung”. Pembuktian dan penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya itu harus dilakukan “secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”.

Jelas ketentuan di atas mengatur setiap penyidik Kejaksaan harus berhati-hati dalam menentukan bahwa perbuatan itu merupakan TIPIKOR atau MAL ADMINSTRASI, seperti yang menjadi kewenangan Kejaksaan berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 8 ayat (3) menyatakan, “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah”. Sedangkan pada ayat (4) memerintahkan, “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ,Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya”.

Terkait dengan Kejaksaan menetapkan Tersangka, jika tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti, maka sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 21/PUU-XII/2014, hal itu dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, melalui permohonan Lembaga Praperadilan.

Dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 52 disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yang meliputi :

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Permohonan Praperadilan yang diajukan dapat diajukan menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa :

  1. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
  2. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Berdasarkan uraian di atas, mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada Tersangka, dengan menetapkan menjadi Tersangka adalah perbuatan dengan prosedur yang tidak benar, sehingga Majelis Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusannya untuk membatalkan Pemohon menjadi Tersangka karena penetapan Pemohon menjadi Tersangka merupakan Keputusan yang TIDAK SAH DAN BATAL MENURUT HUKUM.

Sementara itu, terpisah Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Hemeto menyampaikan, upaya hukum akan ditempuh terhadap penetapan tersangka oleh Kejati Gorontalo, terkait pembebasan lahan proyek GORR. (**)

Dahlan Pido Lahan GORR
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Berita Terkait

Tuduhan Harus dapat Dibuktikan

20/12/2020 18:45

Pembagian Sembako Imbas Covid-19 Bukan Pelanggaran Pidana

18/04/2020 22:50

Ahmad Dhani Bebas

29/12/2019 23:40

Rustam Akili Diadukan ke Polda Gorontalo

23/07/2019 15:05

Unsur Pidana dalam Hutang Piutang

06/07/2019 05:20

Hati-hati Tetapkan Tersangka, Albert: Ini Menyangkut Hak Asasi

01/07/2019 12:00

Komentar Batalkan balasan

Trending
  • Bocah 9 Tahun di Tilango Buta usai Main Handphone, Begini Ceritanya.. 
  • Seorang Wanita di Huntu Barat Dibacok Adik Ipar, Tiga Jarinya Putus
  • Cuma Butuh 3 Semester, Penyetaraan Guru SD/ PAUD Sarjana Tidak Linier
  • Selamat, 36 Anggota Polres Bone Bolango Naik Pangkat
  • Seleksi 4 Jabatan Eselon II di Gorontalo Utara Dimulai
  • 5 Cara Jualan Online untuk Pemula dari Awal Hingga Berhasil
  • Doa Syukuran Warnai Hari Bhayangkara ke 74 di Mako Polres Tolitoli
  • Tinjau Proyek PEN, Ryan: Kualitas Diutamakan, Bisa Gerakkan Ekonomi
  • Tiba di Gorontalo, Ini Profil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika
  • Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-76, Bupati Saipul Ucapkan Terima Kasih ke Polri 
Terbaru

Juara Umum MTQ Provinsi Gorontalo, Walikota: Siap Ke Tingkat Nasional

05/07/2022 14:45

Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-76, Bupati Saipul Ucapkan Terima Kasih ke Polri 

05/07/2022 12:16

Tinjau Proyek PEN, Ryan: Kualitas Diutamakan, Bisa Gerakkan Ekonomi

04/07/2022 22:04

Capaian Vaksin Booster Masih Rendah, Bakal Jadi Syarat Perjalanan

04/07/2022 21:38

Camat Kwandang Gelar Rapat Internal Persiapan Pilkades

04/07/2022 20:40

DPRD Evaluasi Program Pendamping Ceria

04/07/2022 20:31

Buka Latsar CPNS Golongan II dan III, Darda: Pahami Nilai Dasar Berakhlak

04/07/2022 15:51
© 2022 Hulondalo.id. Webmaster by Gacokreatif.id
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.