
Hulondalo.id – Penggunaan handphone dikalangan siswa, ada aturannya. Regulasi ini, tidak melarang siswa menggunakan handphone.
Regulasi atau aturan dimaksud yakni, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2018 tentang penggunaan alat komunikasi disekolah. Untuk memaksimalkannya, sosialisasi gencar dilakukan, bersamaan dengan penerapannya.
Belum lama ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, bersama tim gabungan, melakukan razia terhadap penggunaan handphone dikalangan siswa SMP.
Beragam kondisi terjadi selama razia yang dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo.
Diantaranya, reaksi dari siswa bahkan tenaga pengajar atau guru. Ada siswa, yang berusaha keluar dari ruangan, dengan maksud menyembunyikan handphonenya.
Tak hanya itu, ada tenaga pengajar yang membela siswanya, dengan alasan bahwa, saat itu merupakan jadwal bagi siswa untuk membawa handphone. Handphone digunakan, untuk menunjang aktifitas belajar, dan pihak sekolah telah melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Drs. Azis Nurhamidin mengatakan bahwa, Perbup dimaksud, tak melarang siswa menggunakan handphone. “Penggunaan diatur, agar tak mengganggu proses belajar dan mengajar,” kata Azis.
“Regulasi mengatur antara lain, jika siswa membawa handphone disekolah, wajib dimatikan dan dititipkan kepada petugas loker yang ditunjuk Kepala Sekolah,” tambah Azis. Handphone dikembalikan setelah jam sekolah selesai.
Regulasi ini juga menerangkan, handphone bisa digunakan dalam sekolah atas permintaan guru untuk kepeluan media pembelajaran. Atas dasar itu, maka pengelola sekolah, wajib menyediakan call centre atau nomor yang bisa dihubungi saat dibutuhkan.
Azis juga menjelaskan, razia dan sosialisasi Perbup ini, direncanakan akan dilakukan terus menerus, dengan melibatkan tim yang telah dibentuk. Penggunaan handphone dikalangan siswa kata dia, cukup tinggi dan bahkan hingga anak-anak SD.
Kondisi ini, tentunya membutuhkan komitmen bersama, untuk melindungi generasi bangsa dengan cara mengarahkan mereka dalam pemanfaatan teknologi.
Sementara itu, Asisten III Setda Hen Restu yang memimpin Tim 2 mengatakan, dari 3 tim yang diturunkan, mengungkap sejumlah fakta dilapangan. Pengawasan handphone sudah diterapkan di sekolah, dengan sanksi yang berbeda – beda.
“Ada sekolah yang memberikan sanksi berupa menghafal Al-Quran 30 juz,” ungkap Hen. Dia juga menjelaskan, sanksi terhadap siswa diserahkan ke pihak sekolah. “Sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan sanksinya,” ujar Hen.
Selain sanksi hafal Al-Quran, disalah satu sekolah Madrasyah, melarang penggunaan handphone dilingkungan sekolah. “Jika ada yang kedapatan membawa handphone, maka handphone ditahan selama satu semester, dan hanya bisa diambil orang tua,” kata Hen.
Hen berharap, pihak sekolah berpedoman pada Perbup 56 tahun 2018, dalam menerapkan aturan penggunaan handphone dikalangan siswa.”Dijabarkan, termasuk sanksi sesuai dengan isi perbup,”jelas Hen. (hl/ika)