Hulondalo.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi tidak memperpanjang lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sudah resmi berakhir kemarin, Ahad (14/6/2020).
Pemerintah daerah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo pun tengah menerapkan kebijakan memasuki masa transisi menuju new normal life atau tatanan kehidupan normal baru.
Dengan begitu, akses keluar masuk Gorontalo baik melalui darat, laut dan udara akan dilonggarkan. Namun, bagi siapa saja yang ingin datang ke bumi Serambi Madinah ini, ada beberapa persyaratan yang wajib menjadi pegangan.
“Dengan ketentuan ini, maka setiap pergerakan orang, terutama yang masuk ke wilayah Gorontalo akan dapat diawasi secara ketat dan terukur,” ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto.
Adapun syarat-syarat sesuai dengan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo Nomor 360/BPBD/413/VI/2020 tersebut antara lain:
- Membawa kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk)
- Membawa surat keterangan hasil rapid test/swab test yang menyatakan non reaktif/negatif
- Mengunduh/download aplikasi “Sekitar Kita” atau melalui Website Gorontalo Tanggap Covid-19
- Buka aplikasi masukkan data dan unggah persyaratan dokumen (foto KTP dan hasil pemeriksaan rapid test/swab test kategori non reaktif/negatif)
- Menyetujui persyaratan keaslian dokumen yang disampaikan
- Selanjutnya surat izin masuk akan keluar melalui aplikasi “Sekitar Kita” dan wajib ditunjukkan kepada petugas pintu perbatasan darat, pelabuhan laut dan bandar udara.
- Bila diperlukan informasi lebih lanjut agar menghubungi call center 0811-4310-3000 atau call center Gugus Tugas 0823-4663-1929.(adv/alex)
3 Komentar
Kalau utk kluar gorontalo apakah harus butuh SIKM ?
Kalau utk kluar gorontalo apakah hrus butuh Surat izin keluar masuk (SIKM) ?
Rapid/swab..salah satunya boleh? Atau harus kedua2nya?