Hulondalo.id – Warga Gorontalo yang menemani keluarganya berobat ke Manado, Sulawesi Utara, tak perlu pusing memikirkan tempat tinggal disana.
Itu karena, Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah menyiapkan rumah singgah, yang bisa dimanfaatkan keluarga pasien selama berobat di Manado.
Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer meminta masyarakat, tidak ragu memanfaatkan rumah singgah yang berlokasi di dekat RSUD Malalayang, Manado itu.
“Biaya berobat mungkin ditanggung BPJS. Tapi, pasien dan keluarga yang mendampingi selama berobat pasti butuh penginapan. Rumah singgah ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan itu,” kata Hamka, saat berkunjung ke rumah singgah, Sabtu 7 Desember 2023.
Dalam kunjungan itu, Penjagub Hamka yang didampingi Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo drg. Gamaria Monoarfa, PJ Sekdaprov Gorontalo dan beberapa pimpinan OPD.
Hamka bahkan menyempatkan diri bertemu beberapa pasien dan keluarga yang sedang memanfaatkan keberadaan rumah singgah.
Sementara itu, syarat mendapatkan fasilitas rumah singgah yakni memiliki KTP Gorontalo dan berstatus kurang mampu.
Hal itu dibuktikan dengan jaminan kesehatan pasien kelas 3, rujukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didata Dinas Kesehatan.
Pasien diperbolehkan tinggal di rumah singgah selama yang dibutuhkan, tanpa dipungut biaya alias gratis.
Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri untuk saat ini sudah punya dua rumah singgah, yakni di Manado Sulawesi Utara, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah singgah di Manado, beralamat di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang, Kota Manado.
Sedangkan rumah singgah di Makassar, lokasinya berdekatan dengan RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo.
“Jadi lokasi rumah singgah yang kita pilih di Manado dan Makassar memang dekat dengan rumah sakit rujukan,” jelas Koordinator Rumah Singgah sekaligus Kasie Pembiayaan dan Jamkesta Dinas Kesehatan Afriyani Katili.
Rumah singgah di Manado, Sulawesi Utara terdiri dari empat kamar dengan daya tampung enam hingga tujuh orang.
Kamar laki-laki dan perempuan terpisah. Perawat disiapkan untuk berjaga dan mendampingi pasien selama berobat. (*)
sumber: gorontaloprov.go.id